Breaking News
Loading...
Kamis, 23 Mei 2013

Info Post

 

 

 

Medan, 25/5 – Sebanyak 241 siswa SMA, MA dan SMK di Sumatera Utara dinyatakan tidak lulus ujian nasional tahun pelajaran 2011/2012 karena tidak memenuhi standar nilai kelulusan yang disyaratkan.
“Jumlah siswa yang tidak lulus Ujian Nasional (UN) tersebut masing-masing adalah sebanyak 147 siswa SMA/MA dan 94 siswa SMK. Namun secara persentase tingkat kelulusan siswa Sumut naik dari tahun sebelumnya,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Utara Bahauddin Manik di Medan, Jumat.

Ia mengatakan tingkat kelulusan UN tingkat SMA dan MA di Sumut tahun ini mencapai 99,88 persen dari 120.090 peserta, atau meningkat 0,9 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 99,79 persen dengan jumlah peserta 116.918.

Persentase kelulusan itu dirinci menjadi tingkat kelulusan UN pada program IPA sebesar 99,93 persen dari 65,042 peserta atau sebanyak 53 orang tidak lulus ujian, sedangkan, tingkat kelulusan program studi Bahasa mencapai 100 persen dari 58 peserta.
Selanjutnya untuk program IPS persentase kelulusan mencapai 99,81 persen dari 54.564 peserta atau 104 orang tidak lulus ujian dan pada program Keagamaan lulus 100 persen dari 322 peserta.

Sementara untuk SMK, tingkat kelulusan mencapai 99,87 persen dari 72.504 peserta atau meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 99,67 persen dari 67.202 peserta.

“Nilai rata-rata kelulusan untuk program Bahasa adalah 7,60, IPA 8,24, IPS 7,93 dan Keagamaan 8,24, sementara nilai rata-rata SMK adalah 8,07.

Sementara Ketua Panitia UN Dinas Pendidikan Sumut, Hendry Siregar mengatakan persentase kelulusan 100 persen SMA/MA diraih Kota Tanjung Balai, Kabupaten Padang Lawas Padang Lawas Utara, Nias Utara dan Nias Barat.

Sementara jika dilihat dari jumlah nilai rata-rata, tertinggi diraih Kota Pematang Siantar dengan nilai 8,39, kemudian Medan 8,29, Tebing Tinggi 8,27, Simalungun 8,26, Sibolga 8,20, Toba Samosir 8,20 dan Kota Binjai, Tanjung Balai, Serdang Bedagai dengan nilai 8,19.
“Pengumuman dimasing-masing sekolah akan dilakukan Sabtu (26/5). Mengenai teknis pengumuman terserah kepala sekolah, boleh dengan memanggil orang tua maupun dengan mengirimkan surat ke rumah siswa atau dengan menempelkan di dinding pengumuman sekolah,” katanya.

0 komentar:

Posting Komentar