Breaking News
Loading...
Rabu, 19 Juni 2013

Info Post

Kasus Pembunuhan Nenek 15 Cucu Disidangkan

 

 

Akbar dan Jaka Didakwa Penadah


SIANTAR - Kasus pembunuhan Reida br Simanjuntak (76), nenek 15 cucu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (18/6). Akbar Sandi alias Ahmad (16) dan Jaka Lesmana (16), keduanya warga Pasar Pagi, Kelurahan Setia Negara, Siantar Sitalasari, yang terlibat dalam kasus itu didakwa sebagai penadah barang-barang korban.
Sidang berlangsung pukul 15.00 WIB, dipimpin langsung hakim tunggal Ulina Marbun, dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Martiti Manullang. Karena kedua terdakwa masih tergolong anak di bawah umur, sidang berlangsung tertutup. Keduanya tampak didampingi pengacara Luhut Nadapdap.
Sekitar pukul 16.30 WIB, sidang dinyatakan selesai dan akan kembali dibuka pada Senin (24/6) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ditemui di ruangannya, JPU Siti Martiti mengatakan bahwa keduanya didakwa dengan pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan sesuai dengan perbuatannya dan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
Siti menjelaskan, salahsatu terdakwa yakni Akbar Sandi alias Ahmad ditangguhkan dengan alasan masih bestatus pelajar dan sedang menjalani ujian.
Hal itu kata Siti dengan dibuktikan surat keterangan dari sekolahnya SMA Taman Siswa yang dibawa langsung oleh pengacara terdakwa. Ditanya mengenai terdakwa penadah yang satunya lagi, Siti mengatakan bahwa terdakwa yang lain yakni Jaka Lesmana tetap ditahan karena tidak sekolah lagi alias tidak berstatus pelajar.
Terdakwa Akbar Sandi alias Sandi ditangguhkan karena pihak keluarga dan pengacaranya memiliki alasan jelas yakni ingin mengikuti ujian. Selain itu, perkara yang melilit mereka juga tidak seperti tersangka pembunuh yang termasuk dalam perkara ini. Sedangkan terdakwa Jaka Lesmana tidak memiliki alasan yang jelas sehingga diputuskan tetap ditahan,” ujar Siti.
Berdasarkan surat dakwaan JPU Siti Martiti, peran kedua terdakwa dalam pencurian yang mengakibatkan tewasnya Reida br Simanjuntak alias Oppung Teyet adalah sebagai penikmat hasil rampokan. Sementara keempat temannya yakni Imbun Utama, Imbun Marpaung, Dwi Purnomo dan Riki Sahputra (dalam berkas perkara terpisah).
Kedua terdakwa Sandi alias Ahmad dan Jaka Lesmana mendapatkan hasil sebesar Rp50 ribu, yang diberikan oleh keempat tersangka tersebut. Meski tidak tahu asal muasal uang tersebut, keduanya menerima karena pertemanan.
Ketika kasus tersebut mulai terbongkar, keduanya tidak mengakui dan mencoba menutupi dengan alasan takut. Akibatnya, kedua terdakwa Sandi alias Ahmad dan Jaka Lesama ikut terlilit perkara tersebut. Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun pidana penjara.


 

0 komentar:

Posting Komentar