Kasus Pembunuhan Nenek 15 Cucu Disidangkan
Akbar dan Jaka Didakwa Penadah
SIANTAR - Kasus
pembunuhan Reida br Simanjuntak (76), nenek 15 cucu digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (18/6). Akbar Sandi alias Ahmad
(16) dan Jaka Lesmana (16), keduanya warga Pasar Pagi, Kelurahan Setia
Negara, Siantar Sitalasari, yang terlibat dalam kasus itu didakwa
sebagai penadah barang-barang korban.
Sidang berlangsung pukul 15.00 WIB,
dipimpin langsung hakim tunggal Ulina Marbun, dengan agenda mendengarkan
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Martiti Manullang. Karena kedua
terdakwa masih tergolong anak di bawah umur, sidang berlangsung
tertutup. Keduanya tampak didampingi pengacara Luhut Nadapdap.
Sekitar pukul 16.30 WIB, sidang
dinyatakan selesai dan akan kembali dibuka pada Senin (24/6) mendatang,
dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ditemui di ruangannya, JPU
Siti Martiti mengatakan bahwa keduanya didakwa dengan pasal 480
KUHPidana tentang Penadahan sesuai dengan perbuatannya dan hasil
penyelidikan pihak kepolisian.
Siti menjelaskan, salahsatu terdakwa
yakni Akbar Sandi alias Ahmad ditangguhkan dengan alasan masih bestatus
pelajar dan sedang menjalani ujian.
Hal itu kata Siti dengan dibuktikan surat
keterangan dari sekolahnya SMA Taman Siswa yang dibawa langsung oleh
pengacara terdakwa. Ditanya mengenai terdakwa penadah yang satunya lagi,
Siti mengatakan bahwa terdakwa yang lain yakni Jaka Lesmana tetap
ditahan karena tidak sekolah lagi alias tidak berstatus pelajar.
Terdakwa Akbar Sandi alias Sandi
ditangguhkan karena pihak keluarga dan pengacaranya memiliki alasan
jelas yakni ingin mengikuti ujian. Selain itu, perkara yang melilit
mereka juga tidak seperti tersangka pembunuh yang termasuk dalam perkara
ini. Sedangkan terdakwa Jaka Lesmana tidak memiliki alasan yang jelas
sehingga diputuskan tetap ditahan,” ujar Siti.
Berdasarkan surat dakwaan JPU Siti
Martiti, peran kedua terdakwa dalam pencurian yang mengakibatkan
tewasnya Reida br Simanjuntak alias Oppung Teyet adalah sebagai penikmat
hasil rampokan. Sementara keempat temannya yakni Imbun Utama, Imbun
Marpaung, Dwi Purnomo dan Riki Sahputra (dalam berkas perkara terpisah).
Kedua terdakwa Sandi alias Ahmad dan Jaka
Lesmana mendapatkan hasil sebesar Rp50 ribu, yang diberikan oleh
keempat tersangka tersebut. Meski tidak tahu asal muasal uang tersebut,
keduanya menerima karena pertemanan.
Ketika kasus tersebut mulai terbongkar,
keduanya tidak mengakui dan mencoba menutupi dengan alasan takut.
Akibatnya, kedua terdakwa Sandi alias Ahmad dan Jaka Lesama ikut
terlilit perkara tersebut. Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa
keduanya dengan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama
empat tahun pidana penjara.
0 komentar:
Posting Komentar