KISARAN – Darwin Harahap alias Aseng (36), warga Kecamatan Simpang Empat yang dikenal sebagai bandar narkoba, mengaku capek bergelut dengan narkoba.
Pengakuan Darwin disampaikan kepada
Metro Asahan (Grup Metro Tabagsel), di sela-sela menjalani pemeriksaan
di ruang Satnarkoba Polres Asahan, Sabtu (27/6).
Diungkapkan Darwin, dia mengenal narkoba
sejak kelas IV SD dan memulai berani menjual sejak tahun 2006. “Kalau
diingat, ngeri juga. Sejak putus sekolah kelas IV SD, aku sudah kenal
narkoba. Dulu belum ada sabu-sabu, melainkan ganja. Awalnya hanya
pemakai, lama kelamaan jadi berani jual kecil-kecilan,” akunya.
Disebutkan pria yang sudah dikarunia
enam anak ini, pada tahun 2009 dia sempat meringkuk di penjara karena
kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Satu tahun berada di penjara, tidak
membuatnya jera. Sebulan keluar dari penjara, dia kembali mengeluti
bisnis narkoba. “Ada yang beli sendiri ada juga menjalankan milik bos,”
sebutnya..
Diungkapkan Darwin, tahun 2011 dia juga
pernah mengirimkan sabu-sabu setengah kilogram ke Pematangsiantar. “Dua
kali aku ngirim sabu ke Siantar. Tapi, aku lupa siapa penerimanya di
sana,” ujarnya.
Dituturkannya, untuk pengiriman ke luar
daerah seperti Siantar, yang mengantarkan adalah anggaotanya. Lain jika
di wilayah Kisaran, pengantaran barang langsung dia tangani. “Pernah aku
antar 40 gram ke Jalan H Miskin dan Kampung Tengah,” kata Darwin tanpa
merinci siapa penerima barang itu.
Disingggung, apakah pernah berurusan
langsung dengan bandar narkoba di Malaysia, Darwin mengaku tidak
pernah, karena dia hanya berurusan dengan bandar di Tanjungbalai. “Aku
hanya sama bandar di Tanjungbalai, karena hanya makan gaji,” tutur
Darwin mengakhiri.
Sebelumnya, Kapolres Asahan AKBP Budi
Suherman SIK melalui Kasat Narkoba AKP Anderson Siringoringo
menerangkan, Darwin merupakan target operasi (TO) yang ditangkap
pihaknya ketika berada di rumahnya di kawasan Simpang Empat, Kamis
(15/7) malam lalu. Ketika ditangkap, pihaknya menemukan sisa sabu-sabu
di kaca pirek dari rumah tersangka.
Dijelaskan Siringoringo, Darwin sudah
perna ditangkap dalam kasus yang sama pada tahun 2009. Saat itu, barang
bukti berhasil diamankan seberat 0,5 gram dan menjalani hukum 1 tahun
penjara.
Dia menambahkan, tersangka juga menjalankan bisnis sabu hingga ke luar daerah. Bahkan, pernah mengirim sabu ke Pematangsiantar.
0 komentar:
Posting Komentar