Breaking News
Loading...
Minggu, 28 Juli 2013

Info Post



KISARAN – Darwin Harahap alias Aseng (36), warga Kecamatan Simpang Empat yang dikenal sebagai bandar narkoba, mengaku capek bergelut dengan narkoba.
Pengakuan Darwin disampaikan kepada Metro Asahan (Grup Metro Tabagsel), di sela-sela menjalani pemeriksaan di ruang Satnarkoba Polres Asahan, Sabtu (27/6).
Diungkapkan Darwin, dia mengenal narkoba sejak kelas IV SD dan memulai berani menjual sejak tahun 2006. “Kalau diingat, ngeri juga. Sejak putus sekolah kelas IV SD, aku sudah kenal narkoba. Dulu belum ada sabu-sabu, melainkan ganja. Awalnya hanya pemakai, lama kelamaan jadi berani jual kecil-kecilan,” akunya.
Disebutkan pria yang sudah dikarunia enam anak ini, pada tahun 2009 dia sempat meringkuk di penjara karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Satu tahun berada di penjara, tidak membuatnya jera. Sebulan keluar dari penjara, dia kembali mengeluti bisnis narkoba. “Ada yang beli sendiri ada juga menjalankan milik bos,” sebutnya..
Diungkapkan Darwin, tahun 2011 dia juga pernah mengirimkan sabu-sabu setengah kilogram ke Pematangsiantar. “Dua kali aku ngirim sabu ke Siantar. Tapi, aku lupa siapa penerimanya di sana,” ujarnya.
Dituturkannya, untuk pengiriman ke luar daerah seperti Siantar, yang mengantarkan adalah anggaotanya. Lain jika di wilayah Kisaran, pengantaran barang langsung dia tangani. “Pernah aku antar 40 gram ke Jalan H Miskin dan Kampung Tengah,” kata Darwin tanpa merinci siapa penerima barang itu.
Disingggung, apakah pernah berurusan langsung dengan bandar narkoba di  Malaysia, Darwin mengaku tidak pernah, karena dia hanya berurusan dengan bandar di Tanjungbalai. “Aku hanya sama bandar di Tanjungbalai, karena hanya makan gaji,” tutur Darwin mengakhiri.
Sebelumnya, Kapolres Asahan AKBP Budi Suherman SIK melalui Kasat Narkoba AKP Anderson Siringoringo menerangkan, Darwin merupakan target operasi (TO) yang ditangkap pihaknya ketika berada di rumahnya di kawasan Simpang Empat, Kamis (15/7) malam lalu. Ketika ditangkap, pihaknya menemukan sisa sabu-sabu di kaca pirek dari rumah tersangka.
Dijelaskan Siringoringo, Darwin sudah perna ditangkap dalam kasus yang sama pada tahun 2009. Saat itu, barang bukti berhasil diamankan seberat 0,5 gram dan menjalani hukum 1 tahun  penjara.
Dia menambahkan, tersangka juga menjalankan bisnis sabu hingga ke luar daerah. Bahkan, pernah mengirim sabu ke Pematangsiantar.

0 komentar:

Posting Komentar